Kebijakan Keuangan Desa

Mohammad Sholehuddin 04 Mei 2018 09:31:16 WIB

GAMBARAN UMUM KEBIJAKAN KEUANGAN DESA

 

Kebijakan Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang, termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut. Pengelolaan Keuangan desa merupakan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan desa.Agar pengelolaan keuangan desa lebih mencerminkan keberpihakan kepada kebutuhan masyarakat dan sesuai dengan peraturan perundang – undangan, maka harus dikelola secara transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

Agar kebijakan pengelolaan keuangan desa sesuai amanah peraturan perundang – undangan yang berlaku, salah satu diantaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuanga Desa, dan mencerminkan keberpihakan terhadap kebutuhan masyarakat, Setiap tahunnya pemerintah desa bersama badan permusyawaratan desa ( BPD ) memantapkan peraturan desa tentang anggaran pendapatan belanja desa ( APBD Desa ) secara partisipatif dan transparan yang diproses penyusunannya dimulai dengan lokakarya desa, konsultasi publik, dan rapat umum BPD untuk penetapannya. RAPB Desa didalamnya memuat pendapatan belanja dan pembiayaan yang pengelolaannya dimulai tanggal 01 Januari sampai tanggal 31 Desember. Kebijakan pengelolaan keuangan desa untuk tahun anggaran 2017 merupakan sistem pengelolaan yang baru bagi desa sehingga masih harus banyak dilakukan penyesuaian – penyesuaian secara menyeluruh sampai pada teknis implementasinya.

 

  • PENDAPATAN DESA

Pendapatan desa sebagaimana meliputi semua penerimaan desa melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam 1 ( satu ) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa. Perkiraan pendapatan desa disusun berdasarkan asumsi realisasi pendapatan desa tahun sebelumnya dengan perkiraan peningkatan berdasarkan potensi yang menjadi sumber pendapatan asli desa, bagian dana perimbangan, bantuan keuangan dari pemerintah, pemerintah propinsi dan pemerintah kabupaten, hibah dan sumbangan pihak ke tiga.

Adapun Asumsi Pendapatan Desa Tahun Anggaran 2018 sebesar

Rp 1.504.013.692,-

Tabel 2.1.1

Asumsi Pendapatan Desa Desa Tempursari

Tahun 2018

KODE REKENING

URAIAN

ANGGARAN

KETERANGAN

1

2

3

4

1

 

 

 

PENDAPATAN DESA

      

1.504.013.692

 

1

1

 

 

PENDAPATAN ASLI DESA

32.000.000

 

1

1

1

 

Hasil Tanah Kas Desa

32.000.000

 

1

1

2

 

Hasil Aset

                        0

 

1

1

3

 

Swadaya, Partisipasi dan Gotong Royong

 0

 

1

1

4

 

Lain-lain Pendapatan Asli Desa yang Sah

 0

 

1

2

 

 

Pendapatan Tranfer

 

 

1

2

1

 

DANA DESA

844.627.000

DD

1

2

2

 

Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah

20.578.692 

Bag dr hasil pajak kab 

 

 

 

 

-  Bagi Hasil Pajak

15.657.912

 

 

 

 

 

-  Bagi Hasil Retribusi

4.920.780

 

1

2

3

 

ADD (ALOKASI DANA DESA)

606.808.000

ADD

 

 

 

 

-  ADD Siltap

382.970.000

ADD

 

 

 

 

-  ADD Non Siltap

223.838.000

ADD

1

2

4

1

Bantuan Keuangan Provinsi

 

1

2

4

2

Bantuan Keuangan Kabupaten

 

 

 

 

 

JUMLAH PENDAPATAN

1.504.013.692

 

 

 

  • Belanja Desa

Belanja desa sebagaimana dimaksud meliputi semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam 1 ( satu ) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa. Belanja sesuai dengan Permendagri nomor 113 tahun 2014 terdiri dari Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, Bidang Pemberdayaan Masyarakat . Adapun asumsi Belanja Desa Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp. 1.504.013.692,-

 

Tabel 2.2.1

Asumsi Belanja Desa Desa Tempursari

Tahun 2018

1

2

3

4

2

 

 

 

BELANJA

1.504.013.692

 

2

1

 

 

BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA

391.320.000

 

2

1

1

 

Penghasilan Tetap dan Tunjangan

276.200.000

 ADD Siltap

2

1

 

1

Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa

 

 

 

 

 

2

-  Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa

 231.000.000

ADD 30%

 

 

 

3

-  Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa

32.000.000

PAD

 

 

 

4

- Tunjangan BPD

 13.200.000

 

2

1

2

 

Operasional Perkantoran

86.970.000 

ADD 30%

2

1

3

 

Insentif RT dan RW

75.600.000 

 

2

1

4

 

Pemeliharaan Rutin Kendaraan Dinas

5.400.000 

ADD 30%

2

1

5

 

Pemeliharaan Rutin Perlengkapan dan Peralatan Kantor

3.800.000 

ADD 30%

2

1

6

 

Operasional BPD

1.200.000

ADD 30%

2

1

7

 

Profil desa

2.500.000

ADD 30%

2

1

8

 

Bagi hasil retribusi

4.920.780

ADD 30%

2

1

9

 

Bagi hasil pajak

15.657.912

ADD 30%

2

1

10

 

Belanja Modal Almari

1.750.000

ADD 30%

2

1

11

 

Belanja Modal Laptop

6.000.000

ADD 70%

2

1

14

 

Belanja Modal Printer

1.500.000

ADD 70%

2

1

15

 

BPJS

1.596.000

ADD 30%

2

2

 

 

BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA

 

 

2

2

1

 

Bumdes Desa Tempursari

70.000.000

DD

2

2

2

 

Pembangunan Rabat beton Dusun Blimbing

137.000.000

DD

2

2

3

 

Pembangunan Rabat Beton Dusun Taman

254.000.000

DD

2

2

4

 

Pembangunan Rabat Beton Dusun Cengkok RT Muhammad

24.000.000

DD

2

2

5

 

Pembangunan Rabat Beton Dusun Cengkok Jln Masjid

79.000.000

DD

2

2

6

 

Peleberan Jalan Dusun Cengkok

50.000.000

DD

2

2

7

 

Pembangunan TPT Dusun Cengkok

157.500.000

DD

2

2

8

 

Pembangunan Plat Deuker 1 Dusun  Cengkok

17.000.000

DD

2

2

9

 

Pembangunan Plat Deuker 2 Dusun  Cengkok

17.000.000

DD

2

2

10

 

Pembangunan Plat Deuker 3 Dusun  Cengkok

17.000.000

DD

2

2

11

 

Pengadaan alat olah raga

17.127.000

DD

2

2

12

 

Papan nama tembok

Kantor Desa Tempursari

7.487.000

ADD 70%

2

2

13

 

Gardu

Desa Tempursari

24.000.000

ADD 70%

2

2

14

 

Pagar Polindes

Dusun Taman RT 01 Rw 03

40.258.000

ADD 70%

2

2

15

 

Rabat Beton Polindes

Dusun Taman RT 01 Rw 03

27.000000

ADD 70%

2

3

 

 

BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN

4.000.000

 

2

3

1

 

Pelaksanaan BBGRM

3.000.000

ADD 70%

2

3

2

 

Pembinaan karang taruna

1.000.000

 

2

4

 

 

BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

95.165.000

 

 

 

 

 

- PKK

10.000.000

ADD 70%

 

 

 

 

- Gerbangmas

          20.000.000

ADD 70%

 

 

 

 

- Koordinasi dan Fasilatsi Progam Raskin

6.540.000

ADD 70%

 

 

 

 

- Optimalisasi Progam KB

5.000.000

ADD 70%

 

 

 

 

-  Optimalisasi progam lansia

1.500.000

ADD 70%

2

5

 

 

BIDANG TAK TERDUGA

0 

 

2

5

1

 

Kegiatan Kejadian Luar Biasa

 

2

5

1

2

Belanja Barang dan Jasa

 

 

 

 

 

JUMLAH BELANJA

 

 

 

 

 

 

SURPLUS / DEFISIT

 

 


  • Pembiayaan Desa

Hal-hal yang menjadi dasar pertimbangan dalam penentuan pembiayaan desa adalah sebagai berikut:

  1. Penerimaan Pembiayaan
  2. Silpa                 0,-
  3. Pengeluaran Pembiayaan
  4. Pembentukan dana cadangan Rp.                 0,-

 

Tabel 2.3.1

PEMBIAYAAN DESA TEMPURSARI TA.2018

1

2

3

4

3

 

 

 

PEMBIAYAAN

 

 

3

1

 

 

Penerimaan Pembiayaan

 0

 

3

1

1

 

Pelampauan Penerimaan Pendapatan terhadap Belanja

 0

 

3

1

3

 

Hasil Kekayaan Desa yang Dipisahkan

 

 

 

 

 

 

Jumlah penerimaan pembiayaan

  0

 

 

 

 

 

 

 

 

3

2

 

 

Pengeluaran Pembiayaan

 

 

3

2

1

 

Pembentukan Dana Cadangan

 

 

3

2

2

 

Penyertaan Modal Desa

 

 

 

 

 

 

Jumlah pengeluaran pembiayaan

 0

 

 

 

 

 

SISA LEBIH PEMBIAYAAN ANGGARAN TAHUN BERKENAAN (SILPA)

 0

 

 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Tempursari

tampilkan dalam peta lebih besar